Blog Posts » Ngaji » ETIKA MELIHAT CALON ISTRI DALAM BABAK SELEKSI

ETIKA MELIHAT CALON ISTRI DALAM BABAK SELEKSI

Bicara tentang wanita untuk mengisi kehidupan, lelaki sangat selektif memilih dan menimbang kapastian identitas yang akurat, umumnya sangat teliti akan kualifikasi kecantikan, nasab, kepintaran, harta dll. Semisal:
-mancungkah?
-merahkah bibirnya?
-anak kyaikah dia?
-darah birukah?
-menonjolkah diantara temannya?

Sebenarnya kita sbg laki-laki kalau kritis, istilah cantik banyak sarat kenisbian. Namun lagi-lagi mata bathin kita selalu dikalahkan oleh lahirnya. Artinya jangan sampai mata kita mengalahkan syariat bila sudah masuk tahap ta'aruf yang terangkum dalam dua metode:

Ⅰ.Pengenalan lewat perantara perempuan yg ditugasi menyelidiki, meneliti, dan mengoreksi keberadaan wanita.

•"Anas meriwayatkan, sungguh Nabi saw mengutu Umi salim pada perempuan. kemudian beliau berkata: "Lihatlah urat diatas tumit ('arqub) dan ciumlah dua sisi lehernya".
Dalam riwayat lain, "bau mulutnya ('awaridl)" (HR.ahmad, thabrani dan baihaqi).
>biasanya mencium bau leher atau bau mulut untuk mengetahui keperawanan, dan urat tumit untuk kedalaman dan cengkeraman (biasanya santri paham betul akan hal ini) ^_*. Metode ini juga bisa dipraktekkan terhadap lelaki.

Ⅱ.Pengenalan dengan melihat secara langsung pada kecantikan yang bisa dideteksi dengan cukup melihat wajah dan kedua tapak tangannya, atau kesuburan yang mampu dilihat dari keluarganya.

•Jabir meriwayatkan dari Rasulullah bersabda: "Ketika diantara kalian melamar wanita, apabila dapat melihat anggota yang dapat memikat untuk dinikahi maka lakukanlah!".
Kemudian jabir berkata: "aku melamar pemudi (jariyah), aku amati dia secara sembunyi-sembunyi, sampai aku lihat sesuatu yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku nikahi dia" (HR.Ahmad dan Abu daud).

•Dari mughirah bin syu'bah, sungguh ia hendak melamar perempuan. Nabi bersabda: "Lihatlah dulu dianya, karna itu lebih menjaga dari terjadinya penyesalan diantara kalian berdua" (HR.Ahmad dan Abu daud).

•Dari musa bin abdillah dari abi hamid atau hamidah berkata, Rasulullah berkata: "ketika kalian melamar perempuan, maka tak salah kalian melihatnya kalau hanya bertujuan melamarnya, sekalipun ia tak mengetahuinya" (HR.Ahmad).

Setelah mendapatkan hukum yang jelas dari syara' akan ta'aruf (nontoni:jw) bolehnya melihat wanita yang kelak dipilih, namun dispensasi ini masih dalam ruang batas-batas norma lhoo. Dalam menyikapi masalah ini, para mujtahid mempunyai argumen-argumen yang kuat dan juga berbeda. Diantaranya:

√-Versi pertama: sebatas wajah dan kedua tapak tangan saja. Ini disetujui oleh mayoritas ulama (jumhur).
√-Versi kedua: madzhab hanafi menambahkan bolehnya melihat pada kedua tumitnya. Versi ini memadukan dengan firman Allah: "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan kecuali yang (biasa) nampak dari padanya" (QS.An-nur:31).
√-Versi ketiga: madzhab hanbali lebih menitik beratkan pada bagian yang terlihat ketika wanita melakukan aktifitas harian, yaitu wajah, leher, tangan, tumit, kepala, dan betis. Ini dilatar belakangi oleh motif nikah, bukan yang lain.
√-Versi keempat: bagian selain qubul dan dubur. Pendapat ini dimotori oleh Abu daud ad-dzahiri. Artinya pendapat ini lebih pada pemahaman lahir (harfiyah) dalam ungkapan nabi yg diriwayatkan abu hurairah ketika menyarankan lelaki yg akan menikahi seorang perempuan. Namun oleh mayoritas kalangan fuqaha' dimaknai sebagai tidak penuh (jazm), maksudnya perintah sunah.

Kebolehan melihat bukan berarti tanpa batasan dan etika, artinya boleh disini hanya betul-betul sudah memiliki rencana menikah yang telah matang. Dan melihat calon pinangannya tidak sedang dalam tali perkawinan, tidak dalam masa iddah (penantian), dan juga tidak ada kaitan sedang dilamar orang lain.

>PERINGATAN<
Wanita bila telah menerima pinangan lelaki, namun keberadaanya masih berstatus wanita lain (ajnabiyah) yang tak boleh diperlakukan layaknya pasutri. Artinya masih haram dijawil-jawil, dicolak/ek, berduaan, dan juga pacaran. Bisa bebas bila setelah prosesi JANUR TELAH MELENGKUNG (ijab-qabul nikah yang sah).

[Marji':Subulus salam lil kahlany, Fiqh islami lil zuhaily, Bidayatul mujtahid li ibn rasyid dll].

Allah wa rasuluh a'lam. tag, sebar, copas halal bila dirasa bermanfa'at.