Blog Posts » Fiqh » SEJARAH MUNCULNYA QAUL QADIM DAN QAUL JADID AS-SYAFI'I

SEJARAH MUNCULNYA QAUL QADIM DAN QAUL JADID AS-SYAFI'I

Qaul Qadim adalah pendapat Imam as-Syafi'i yg pertama kali difatwakan ketika beliau tinggal di Baghdad Irak (195 H), setelah beliau diberi wewenang utk berfatwa oleh gurunya,yaitu Syeh Muslim bin Khalid (seorang Ulama besar yg menjadi Mufti di Mekah) dan Imam Malik (pendiri Madzhab Malikiyah dan yg pertama kali mempunyai inisiatif utk mengumpulkan Hadits dalam bentuk kitab sunan).

As-Syafi'i tinggal di Baghdad selama 2tahun. Pengaruh Madzhab Syafi'i mulai tersebar luas dikalangan masyarakat,kemudian beliau menuju Mekah utk panggilan hati yg masih haus Ilmu.

Kemudian pd tahun 198 H, as-Syafi'i kembali ke Baghdad utk mengembangkan benih-benih pemikirannya. Pada saat itulah madzhab as-Syafi'i mengalami perkembangan yg signifikan, hampir tak ada lapisan masy Baghdad yg tak tersentuh oleh pemikiran as-Syafi'i.

Diantara pendukung madzhab Syafi'i yg masyhur adalah Ahmad bin Hanbal (yg kemudian terkenal sebagai pendiri madzhab Hanbali), az-Za'faroni, Abu Tsur, al-Karobisi. 4 orang inilah yg tercatat sbg periwayat Qaul Qadim yg tertuang dalam kitab Al-Hujjah.

Berbekal tekad dan semangat yg tak kunjung padam, akhirnya as-Syafi'i mengembara menuju Mesir. Disana beliau mulai meneliti dan mentelaah lebih jauh akan ketetapan fatwa-fatwa selama di Baghdad,kemudian muncullah rumusan baru yg kemudian terkenal dg istilah Qaul Jadid yg tertuang dalam kitab Al-Umm, Al-Imla', Mukhtashar Muzani dan Al-Buwaithi.

Diantara pendukung dan periwayat Qaul Jadid adalah al-Muzani, al-Buwaithi, ar-Rabi', al-Jaizi, al-Muradi, Al-Harmalah, Muhammad bin Abdillah bin Abd Hakim dan Abdullah bin az-Zubair al-Makki.

img

STATUS QAUL QADIM MENURUT ASHAB (MURID-MURID DAN ULAMA SYAFI'I)

Menurut al-Asnawi, pendapat as-Syafi'i dalam Qaul Qadim merupakan Madzhab diluar Madzhab Syafi'i,kecuali pendapat tsb menyamai dg Qaul Jadid, karena status Qaul Qadim sudah dihapus (Mansukh) oleh Qaul Jadid. Sebagai bukti bahwa as-Syafi'i melarang para muridnya utk meriwayatkan Qaul Qadim dan tulisan beliau yg terdapat dlm kitab Al-Hujjah yg tak cocok dg Qaul Jadid dihapus dg menggunakan air.
(lihat,Hamisy Fatawi al-Kurdi).

Pendapat senada juga diperkuat oleh Tajuddin al-Kindi,beliau menegaskan bahwa Qaul Qadim sama sekali tak bisa digunakan sbg rujukan utk berfatwa.

Dilain pihak,Syeh Ibn Abdis Salam berpendapat bahwa Qaul Qadim boleh digunakan sbg pijakan hukum,sbb dengan munculnya Qaul Jadid bukan berarti menghapus hukum terhadap ketetapan Qaul Qadim,melainkan hanya sebatas Tarjih (penilaian kuat dan lemahnya pendapat),dg pengertian Qaul Jadid lebih kuat ketimbang Qaul Qadim,bukan berarti meniadakan sama sekali terhadap keberadaan Qaul Qadim.

Pada akhirnya, al-Asnawi mempunyai pemikiran bahwa perbedaan diatas hanya terfokus pada Qaul Qadim yg tak dicabut secara langsung oleh as-Syafi'i. Adapun Qaul Qadim yg jelas dicabut,maka Ulama menggaris bawahi tentang ketidak absahnya sbg madzhab dan tak boleh digunakan. Pendapat ini diperkuat oleh riwayat yg dikutip Syeh Abu Hadid dari az-Za'farani (perawi Qaul Qadim),bahwa as-Syafi'i telah mencabut sebagian Qaul Qadim sebelum pergi ke Mesir.