Blog Posts » Sejarah » TERTUTUPNYA PINTU IJTIHAD DAN WAJIBNYA BERTAQLID PADA MADZHAB YANG MASYHUR (AL-ARBA'AH)

TERTUTUPNYA PINTU IJTIHAD DAN WAJIBNYA BERTAQLID PADA MADZHAB YANG MASYHUR (AL-ARBA'AH)

Bismillah,,
Ada masa dimana banyak ditemukan tokoh-tokoh yg tak kualifide mengklaim sbg mujtahid atau dianggap sbg mujtahid oleh pengikut yang fanatis yang konon mempunyai hak berijtihad sesuai hawanafsu keinginannya.

Akibatnya, beragam fatwa yang membingungkan dan banyak tambal sulam dan ralat menimpa umat islam sekarang mulai tersebar luas. Dan tidak jarang jarang kita temui fatwa-fatwa itu dimanfatkan oleh pihak tertentu untuk meraih ambisi, baik kehormatan, harta benda maupun jabatan.

Guna meminimalisir peredaran fatwa yang nyleneh dan menyesatkan, pernah sekitar abad ke IV H sejumlah ulama yg mempunyai reputasi tinggi memaklumkan dan memfatwakan tertutupnya pintu ijtihad bagi umat islam. Sehingga seorang Qadli atau hakim harus menggunakan rumusan hukum ulama salaf dlm memutuskan suatu hukum.
[lihat: Sejarah tasyri islam, FPII Lirboyo 2006]

¤Kenapa dizaman sekarang harus bertaklid dalam urusan tasyri' kepada salah satu madzhab 4 dan tertutup pintu ijtihad?

Sangat banyak alasan yang menjadikannya hujah dg beberapa poin yg penting, diantaranya:
>Umat islam sekarang jauh dari mata rantai ulama yg mahir dan tabahhur fid dien.
>Rumusan seorang mujtahid muthlak haruslah menguasai, hafal dan mampu menggali hukum dari berbagai aspek fan ilmu penunjangnya. Dan ini tak dimiliki oleh ulama sekarang.
>Keharusan bertaklid agar lebih aman dari keterbatasan pemikiran umat di era sekarang yg nota bene hanya tambal sulam dari ulama terdahulu yg banyak ditopang oleh media (tv, radio, internet dll) yg jelas tak mampu mengingatkan bila ada kesalahan.
>Padahal bertalaqqi (ngaji) dan tawajjuh (berhadapan) sangat penting dalam urusan agama yang kadang disepelekan oleh sebagian golongan, krn alasan terlalu berbelit-belit dan bertele-tele dan makan banyak waktu dan tenaga (berbeda didepan laptop, hp, radio, atau selebaran brosur).
>Dalam bermadzhab sangat jelas dalil yang menunjangnya baik dari al-quran atau hadits dan atsar maupun ashab-ashabnya, dan inipun telah terbukukan (tadwin) secara turun temurun yang hasilnya sangat bisa dipertanggung jawabkan.

DALIL-DALIL KEWAJIBAN BERTAKLID
1."Maka bertanyalah pada ahli dzikr (alim agama) bila kalian tak mengetahuinya". (QS.Al-anbiya:7).
Ini merupakan perintah wajib bila tidak mengetahui, maka bertanyalah pada ahlinya, bukan malah membuka al-quran atau hadits. Dan merupakan bentuk kehati-hatian dalam merumuskan hal agama, sehingga janganlah bertanya bukan pada ahlinya atau malah syeh google.

2.Rasulullah saw bersabda:
"Keputusan Allah beserta jama'ah, barangsiapa keluar maka dia menuju neraka". (HR.Turmudzi).
Ibn majah menambahkan: "ketika terjadi perbedaan, maka ikutilah golongan terbesar (as-sawad al-a'dzam)...".
Sedangkan golongan terbesar adalah Madzhahibul arba'ah. Bahkan sekaliber muhaddits Imam bukhari, Ibn khuzaimah, An-nasa'i, al-muhasibi dll tetep bermadzhab. [al-muqtathafat:107]

3."Ketika suatu perkara diserahkan bukan pada ahlinya, maka tunggulah saat (kehancuran) nya". (HR.Bukhari/ jim-shad:887).
Inilah kenapa kita diwajibkan mengikuti pemimpin yang ahli dan tsiqah dibidangnya, dan Janganlah suka mengandalkan media terutama buatan kaum kafir. Dan dalil lain yang semafhum.

Akhiran!
Ikutilah salah satu madzhab 4 (hanafiyah, malikiyah, syafi'iyah, hanbaliyah) yang insylh bisa dipertanggung jawabkan kelak. Karna semua merujuk pada al-quran, hadits, atsar dsb. Toh Madzhab 4 tak ada satupun ajarannya yg menyalahi al-quran dan hadits.

Makanya jangan aneh bila ada golongan sekarang menyerukan "kembali pada al-quran dan as-sunah", hanya saja mereka malu bila dikatakan mengikuti salah 1 dari madzhab 4. Mereka tak mau bermadzhab yg telah masyhur, namun tak merasa malah terjerumus dalam madzhab baru yg rumusannya malah membingungkan dan inkosisten. Karna banyaknya mencampur baurkan rumusan madzhab (talfiq) yg jelas membingungkan umat.

Allah wa rasuluh a'lam.