Blog Posts » akidah » BANTAHAN KEPADA JEMA'AT INKAR SUNAH ATAU HADITS
BANTAHAN KEPADA JEMA'AT INKAR SUNAH ATAU HADITS
Golongan ingkar hadits ini berpegang pada riwayat dari Abu said al-khudri ,
"Janganlah kalian menulis sesuatu selain al-quran! Barangsiapa yang menulis sesuatu dariku selain al-quran, maka hapuslah" (HR.Muslim).
Hadits ini nyata bentuk pelarangan menulis selain al-quran, terutama perkataan Nabi (hadits) secara mutlak. Namun lain pihak, pelarangan Nabi lebih pada kekhawatiran beliau terhadap kemungkinannya bercampurnya antara Al-quran dan As-sunah.
Sisi lain, Ahmad dalam al-musnad dan Abu daud dalam al-sunan meriwayatkan, bahwa Abdullah ibn amr ibn al-ash memiliki koleksi hadits yang ditulis pada sebuah buku (namanya Al-shadiqah). Hingga suatu ketika diingatkan,
"apakah engkau akan menulis segala sesuatu dari Nabi, sementara beliau hanyalah manusia yang bisa berkata dalam kondisi marah atau ramah?"
namun setelah diadukan pada Rasulullah, beliau mengijinkannya,
"Tulislah! Demi dzat yg jiwaku dalam kekuasaanNYA, tidak keluar dariku kecuali kebenaran" kata Nabi sambil meletakkan tangan dimulutnya.
Riwayat lain, Ibn amr bertanya,
"Bisakah aku mengikat ilmu?"
Nabi menjawab, "Bisa!"
Ibn amr bertanya lagi, "dengan apakah ilmu itu ku ikat?"
Nabi menjawab, "Dengan tulisan". (HR.Thabrani, lihat al-manhal al-latif fi ushul al-hadits as-syarif: 16-18).
Bahkan Abu hurairah berkata,
"Tak ada seorang Shahabat nabi yang memiliki koleksi hadits lebih banyak dariku kecuali Abdullah ibn amr ibn al-ash. Dia pandai menulis sedangkan aku tidak". (HR.Bukhari dan Tirmidzi)
KOMENTAR ULAMA
Ⅰ.Ibn Qutaibah
ada 2 teori:
>pertama, teori Nasikh dan mansukh. Nabi pada awalnya melarang, akan tetapi setelah hadits beliau banyak yg tersiar, beliau menganggapnya perlu ditulis.
>kedua, lisensi penulisan hanya pada Abdullah ibn amr, karna melihat kapasitasnya telah hafal kitab-kitab suci terdahulu.
Namun teori kedua ini dianggap lemah, krn al-quran yg dijaga ejaan dan hurufnya saja boleh ditulis, apalagi hadits yg menurut banyak ulama boleh diriwayatkan maknanya saja (al-riwayah bil ma'na)?
Ⅱ.Al-khathabi
dalam syarh mukhtasar sunan abi daud dijelaskan bhw larangan penulisan lebih dahulu, disusul dengan kebolehan menulis. (Manhaj an-naqd fi ulumil hadits: 41-42)
Ⅲ.Muhamad ibn alawi almaliki
"Sebenarnya tak ada kontradiksi antara dua hadits tsb. Telah banyak ulama melakukan riset terhadap hadits-hadits tsb. Dan kesimpulan paling bisa diterima adalah hadits-hadits yg melarang penulisan telah direvisi (mansukh)".
(lebih lengkap lihat Al-manhal: 17-20)
Kesimpulannya, sumber hukum kedua (sunah) sebenarnya telah terbukukan di era Rasulullah, namun penulisan sunah tidaklah sama dengan Quran yg telah dibukukan secara resmi dan disimpan dikediaman Nabi. Dan hadits merupakan penguat al-quran (ta'kid), penjelas al-quran (bayan), penjelas terhadap ayat al-quran yg merefisi dan direfisi (nasikh-mansukh), dan menetapkan hukum baru yang tak disebut dalam al-quran.
Allah wa rasuluh a'lam.