Blog Posts » Fiqh » KURUN DAN TINGKATAN ULAMA FIQH AHLUS SUNAH WAL JAMAAH

KURUN DAN TINGKATAN ULAMA FIQH AHLUS SUNAH WAL JAMAAH

Era masa dan tingkatan ulama sangat jarang disinggung dalam kitab-kitab salaf pada umumnya, itu karna terbentur pada pembahasan isi kitab tsbt. Namun sisi lain ada pula ulama setelahnya menjelaskan atau bahkan menceritakannya (manaqib) karna wujud kepedulian dan kedudukan yg memiliki keistimewaan tersendiri.

http://photos-d.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-prn1/552629_268673356574685_1218334120_n.jpg[/img]

KURUN-KURUN ULAMA
1.As-salaf,
yaitu ulama yg hidup pada abad III H. Ini terdiri dari kalangan shahabat, tabi'in (pengikut shahabat), dan tabi'it tabi'in (pengikut tabi'in). Inilah kurun terbaik setelah Rasulullah SAW.

2.Al-khalaf,
yaitu ulama yg hidup setelah abad III H.

3.Al-mutaqaddimin (bagian dari Al-khalaf),
yaitu ulama yg hidup kisaran abad IV H. istilah mutaqaddimin bila disebut maka adalah ulama yg mempunyai kemampuan menggali hukum (ijtihad) melalui kaidah-kaidah dan nash mujtahid (ushul), seperti Al-ghazali dan Al-qaffal. Namun ada juga yg melakukan ijtihad tanpa melalui kaidah dan nash mujtahid, seperti Al-muzani dan Ibn tsaur namun tak dianggap sbg Wajhun Minal Wujuh (versi pendapat yg digali dari imam madzhab).

4.Muta'akhirin,
yaitu ulama yg hidup sesudah abad IV H.

5.Al-ashab,
yaitu ulama yg mengikuti pendapatnya imam mujtahid serta mengakui dan meyakini terhadap pendapat imam sbg hukum yg mempunyai otoritas penuh. Disebut Ashab karna diantara mereka mempunyai persamaan serta ada ikatan bathin yg erat.

TINGKATAN-TINGKATAN
1.Al-mujtahid al-mustaqil atau mujtahid mutlak, yaitu Ulama yg mampu menggali hukum langsung dari Al-quran dan As-sunah dengan menggunakan teori ushul yg mereka ciptakan sendiri. Seperti Al-hanafi, Al-maliki, As-syafi'i, dan Al-hanbali.

2.Al-mujtahid ghoirul mustaqil al-muntasib atau mujtahid madzhab, yaitu Ulana yg sudah memenuhi kriteria sebagai mujtahid, namun belum mampu menciptakan kaidah ushul sendiri, mereka masih berpegang pada kaidah-kaidah ushulnya imam madzhab.

Diantaranya:
-Dari kalangan Hanafiyah seperti Abu yusuf, Muhammad bin al-hasan, dan zafr.
-Dari kalangan malikiyah seperti Ibn al-qasim, Asyhab, dan As'ad bin furod.
-Dari kalangan Syafi'iyyah seperti Al-buwaithi dan Al-muzani.
-Dari kalangan Hanabilah seperti Abu bakr al-atsram dan Abu bakr al-mawardi.

3.Al-mujtahid al-muqayyad, yaitu ulama yg mampu mencestukan hukum-hukum yg belum pernah dijelaskan oleh imam madzhab dengan tetap berpegang pada kaidah ushul madzhab.

Diantaranya:
-dari Hanafiyah spt Al-khossof, At-thohawi, Al-karokhi, Al-halwani, As-sarokhsi, Al-bardawi, dan Qodli khon.
-dari Malikiyah spt Al-abhari dan Ibn abi zaid al-qoirowani.
-dari Syafi'iyah spt Abu ishaq as-syairozi, Al-mawardi, Muhammad bin jarir, Abi nashr, dan Ibn huzaimah.
-dari Hanbaliyah spt Al-qodli abi ali bin musa dan Al-qodli bin abi ya'la.

4.Al-mujtahid tarjih, yaitu Ulama yg mempunyai kemampuan untuk mentarjih (memberi penilaian kuat-lemahnya perkataan imam madzhab, atau antara pendapat imam madzhab dengan ashabnya, atau antara madzhab satu dengan madzhab lainnya).

Dari kalangan Hanafiyah spt Al-qaduri dan Al-marghinani, sedangkan dari Syafi'iyyah spt An-nawawi dan Ar-rofi'i.

5.Al-mujtahid fil fatwa, yaitu Ulama yg mempunyai kepedulian terhadap kelangsungan madzhab dengan ikut melestarikan, mengutip, mengkaji, dan mengupas suatu pendapat. Mereka juga mampu mengklasifikasikan antara pendapat yg kuat, lemah, unggul atau yg diunggulkan namun belum mampu menelusuri lebih jauh tentang dalil atau bentuk analognya.

Dari kalangan muta'akhirin Al-hanafi seperti pengarang kitab matan Al-kanzi, matan Al-mukhtasor, matan Al-wiqoyah, dan matan Maj'maul anhar.
Dari as-syafi'i spt An-nawawi, Ar-rofi'i, Ar-romli, dan Ibn hajar (versi Tanwirul Qulub).

6.Nudhor at-tarjih, yaitu Ulama yg mampu mengedepankan analisa dan penelitian tentang perbedaan tarjih yg terjadi dikalangan mujtahid fatwa spt Al-asnawi.

KESIMPULAN
Dari uraian tingkatan ulama madzhab, untuk pendapat yg dikemukakan oleh Mujtahid diatas menurut penegasan para pakar fiqh boleh di ikuti, adapun pendapatnya Nudhor at-tarjih dari masa ke masa selalu dipakai pegangan oleh ulama meskipun belum ada penegasan. Namun fenomena diatas dianggap cukup sbg bukti adanya ijma fi'li (kosensus).
[purna aliyah 1997 MHM Lirboyo kediri]