Blog Posts » Fiqh » [SELAIN AL-QURAN DAN AS-SUNAH, IJMA DAN QIYAS MERUPAKAN SUMBER HUKUM AHLUSSUNAH WAL JAMAAH]

[SELAIN AL-QURAN DAN AS-SUNAH, IJMA DAN QIYAS MERUPAKAN SUMBER HUKUM AHLUSSUNAH WAL JAMAAH]

Bismillah,,
Syariat Islam mempunyai 4 sumber untuk menetapkan suatu hukum,yaitu Al-quran, As-sunah, Ijma' dan Qiyas. Ijma' dan Qiyas digunakan tatkala tak ada hukum yg jelas dalam sumber pokoknya (Al-quran dan As-sunah).
Dasar penggunaan Ijma' dan Qiyas;

1.Ijma, ialah kesepakatan semua ulama fiqh Mujtahid Muthlaq pada masa tertentu atas hukum atau kasus yg terjadi setelah Rasulullah SAW wafat. Dalilnya,
-"Dan barangsiapa menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang BUKAN JALAN ORANG-ORANG MUKMIN,maka kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yg telah dikuasainya dan kami masukkan ke jahannam, dan itu seburuk-buruknya tempat kembali." (QS.An-nisa:115).
Jadi mengikuti jalan orang mukmin dalam hal ini seorang Mujtahid muthlaq adalah HUKUM WAJIB.
Imam Syafi'i RA mengungkapkan ayat diatas sebagai keabsahan ijma' setelah sebelumnya membaca al-quran sampai 300 X. [Tafsir ar-razi, XI:43].
-"Allah tak akan mengumpulkan umatku dalam kesesatan selamanya. Sementara itu, kekuasaan Allah berada pada jama'ah" (HR.Hakim).
Hadits ini menerangkan legalitas Ijma' krn mereka tak sepakat dalam kesesatan.
[lihat: Abu zahrah,Ushul fiqh 97-98 atau Ushul fiqh lainnya].

2.Qiyas, ialah penyamaan suatu hal dengan persamaan 'Illat(alasan) hukum keduanya. Dalilnya,
-"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,maka kembalikanlah pada Allah dan Rasul,...." (QS.An-nisa:59).
Hukum dalam Quran dan Hadits yg dianjurkan ayat ini, tak mampu dilakukan kecuali melihat tanda-tandanya (Asbabul wurud, Gramatika dll). Sehingga 'Illat hukum yg sama akan ditemukan hukum lain yg belum dijelaskan Al-quran dan As-hadits. Demikian proses Qiyas dipraktekkan. [Abu zahrah,189]
-"Maka ambilah pelajaran,hai orang-orang yg mempunyai pandangan" (QS.Al-hasyr:2).
Maksud al-i'tibar dalam ayat ini adalah "mengembalikan sesuatu pada kesamaannya (nadhir),yakni menghukuminya dg hukum kesamaanya". Dan ayat ini juga melegalkan Qiyas. [at-taudhih,II:110-116]
-dan hadits nabi tatkala mengutus Mu'adz ke negara yaman. Beliau bertanya bila tak ada hukum dalam Kitabullah dan Sunnati rasulillah,maka Muadz menjawab,
"Aku maksimalkan pendapatku dan tak aku lakukan sembarangan" (AJTAHIDU RA'YI WA LAA AALUU). Hadits riwayat Abu daud dan jama'ah.
Ini juga dalil legalitas Qiyas. [Al-ibhaj,II:13].

Akhiron..
Melihat kasus diatas walau Ijma' dan Qiyas bernafaskan pembaharuan (bidah),maka mau tidak mau memakai Ijma' dan Qiyas adalah WAJIB BAGI TIAP MUSLIM dizaman ini.

Allah wa rasuluh a'lam