Blog Posts » Fiqh » Ijtihad Nabi dan Hukumnya. Karna Ijtihad adalah suatu kehati-hatian dalam mengambil hukum Agama
Ijtihad Nabi dan Hukumnya. Karna Ijtihad adalah suatu kehati-hatian dalam mengambil hukum Agama
Secara umum,Ijtihad (kemampuan untuk merumuskan hukum dengan ketelitian dan kesungguhan) yang dilakukan Nabi SAW berbeda dengan Ijtihad para Mujtahid (pelaku ijtihad) pd umumnya.Nabi tidak membutuhkan seperangkat konsep atau aturan-aturan baku mengenai tata cara berijtihad,dan tidak pula piranti fan Ilmu pengetahuan tertentu. Sebab kemampuan Ijtihad Nabi merupakan Fitrah (bakat ilmiah).
'Ali 'Ilyan dlm Al-Tarikh mengklasifikasikan praktek Ijtihad Nabi,baik yang melalui lisan atau tindakan ke dalam 5 kategori:
1)-Ijtihad ttg permasalahan 'Aqdiyah (seputar jual beli), ibadah, akhlak, hukum halal haram, Qadla' (peradilan), pembagian Fai' (harta rampasan perang), penyelesaian persengketaan, sikap Nabi trhadap Ahli Baitnya, sumpah,dan beberapa keputusan lainnya.Hasil Ijtihad diatas masuk kategori Tasyri (undang-undang) yang wajib diikuti dan keputusannya memiliki kekuatan yg sama dg wahyu. Firman Allah SWT
"...supaya kamu mengadili diantara manusia dengan apa yang Allah wahyukan kepadamu..." (QS.Al-Nisa':105).
2)-Ijtihad dalam persoalan yang mungkin mengalami perubahan dengan melihat situasi dan kondisi.
Perlu diketahui,hasil Ijtihad Nabi dalam permasalahan ini tidak tergolong Tasyri'.
Contohnya,Ijtihad Nabi ttg penempatan pasukan perang dlm perang badar.Nabi menempatkan pasukan Wadi' badar. Habbab ibn Mundzir bertanya, "Wahai Rasulullah! Apakah penempatan pasukan ditempat ini adalah keputusan Allah, sehingga kami tdk boleh melarangnya, atau hanya pendapat(Ra'y) atau strategi perang(al-Harb wa al-Makidah) saja?"
Nabi menjawab, "Ini pendapat dan strategi perang.",
Habbab berkata lg, "Wahai Rasulullah! Tempat ini bukanlah tempat yg strategis.Marilah kita ke tempat yang lebih dekat dengan air, sehingga saat berperang nanti sewaktu-waktu kita bisa meminum air,sedangkan musuh tidak".
Nabi menyetujui usul Habbab lalu memerintahkan seluruh pasukan berangkat ke tempat yang lebih dekat dengan air.
3)-Ijtihad dlm hal-hal yg memerlukan pengalaman, kebiasaan, dan latihan. Sebagaimana Ijtihad Nabi mengenai obat2an, pertanian dll.
Ijtihad Nabi ini bukan termasuk Tasyri', melainkan sebuah pendapat yang mungkin timbul kekeliruan..
Dalam sebuah riwayat, ketika Nabi melihat para petani sedang menyerbuk pohon kurma,Nabi berkata bahwa sebaiknya perbuatan tersebut ditinggalkan.Namun beberapa waktu kemudian para petani mengeluhkan hasil panennya.Nabi bersabda,
"Kalau memang hal itu bermanfaat bagi mereka,maka hendaklah mereka melakukannya. Aku hanya menduga,dan janganlah kalian keluhkan dugaanku. Namun,ketika aku berbicara tentang Agama kalian,maka ambillah krn sesungguhnya aku tidak akan pernah mendustai Allah SWT"(HR.Muslim).
Dlm riwayat lain, "Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian"(HR.Muslim).
4)-Kekhususan Nabi yg tidak boleh diikuti umatnya.Dan hal ini jg bukan merupakan Tasyri'.
Spt riwayat 'Aisyah tentang Nabi melarang para Shahabat puasa Wishal (puasa 1 hari atau lebih secara berturut-turut tanpa berbuka).
"Bukankah engkau pun melakukannya (Wishal)?" tanya Shahabat.
"Aku tidaklah sama dg kalian" jawab Nabi.
Contoh lain yg menjadi kekhususan Nabi adalah hukum wajib melakukah Shala Dhuha, Idul Adha, Witir, Tahajud dan bolehnya menikahi wanita lebih dari 4.
5)-Segala sesuatu yg bersumber dr sifat-sifat Basyariah (sifat kemanusiaan) Nabi. Seperti cara berdiri, duduk, berjalan, tidur, makan dll. Hal-hal tersebut tidak termasuk Tasyri karena tidak ada kaitannya dengan Risalah Nubuwwah. Hanya saja ketika Nabi melakukan aktifitas tersebut dan ada dalil yang memerintahkan agar diikuti,maka termasuk Tasyri.
Wallahu wa rasuluh a'lam.